MEDIATANGSEL.COM – Proyek pembangunan Perumahan D’Hills Pamulang di Kota Tangerang Selatan, semakin mendapat sorotan.
Pasalnya, pembangunan gapura, tembok pagar, dan juga jembatan penghubung Perumahan D’Hills Pamulang itu diduga menyerobot garis sempadan sungai (GSS) Kali Angke, Vila Pamulang.
Selain itu, berkas dokumen perizinan disinyalir menunjukkan sejumlah keganjilan, hingga menimbulkan dugaan berkas perizinan tersebut bodong.
Bangunan yang diperuntukan sebagai perumahan tersebut terletak pada dua wilayah kecamatan berbeda. Yakni Kecamatan Setu Kelurahan Bakti Jaya dan Kecamatan Pamulang Kelurahan Pondok Benda.
Lurah Pondok Benda saat dimintai keterangan berjanji akan meninjau lokasi tersebut, di mana tembok pembatas perumahan tersebut berdiri di garis sepadan Sungai Angke.
“Iya, secepatnya kami akan lakukan peninjauan pembangunan tembok tersebut. Dan saya akan coba berkoordinasi dengan Pak Camat Pamulang,” ucap Udin Saat, Lurah Pondok Benda, beberapa waktu lalu.
Senada dengan Lurah, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan berpendapat, pihaknya memperingatkan fasos-fasum yang dibangun gerbang dan tembok perumahan D’Hills Residence di Villa Pamulang, Pondok Benda harus ikut aturan.
Kata Pilar, jangan sampai ada temuan, hal itu akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Itu ada aturannya. Jangan sampai nanti ada temuan. Itu kan nanti bakal diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” terang Pilar Saga Ichsan kepada wartawan, kemarin.
Meski demikian, Pilar menegaskan, jika masyarakat akan memanfaatkan fasos-fasum diharapkan dapat mengurus izin terlebih dahulu. Dengan begitu, Pilar meminta informasi itu harus ditelusuri terlebih dahulu.
“Harus ada langkah izin. Itu ada ya caranya. Kalau lahan itu di Dispora, ya izin di Dispora, kalau lahan itu di Kecamatan, ya di Kecamatan. Jadi ditelusuri dulu lahan itu,” jelas Pilar Saga Ichsan.
Sementara itu, Teguh Wijaya, pengamat lingkungan sekaligus salah satu deklarator Cipasera Kota Tangsel ikut menyoroti. pasalnya, ia sudah memegang berkas kelengkapan dokumen perizinan dari Perumahan D’Hills Pamulang.
“Saya sudah mendapatkan dokumen kelengkapan perizinan perumahan itu. Akan saya kaji dengan teliti. Yang pertama saya lihat di sini ada beberapa poin dalam kelengkapan yang menurut saya agak ganjil,” ungkap Teguh.
Tegus menambahkan, dalam hal pemberkasan, konsideran itu menjadi hal yang penting diperhatikan. Karena, menurut dia, bila Surat Keputusan Kementrian yang merekomendasi perizinan tersebut tak bertanggal dapat dianggap cacat hukum.
“Di sini saya lihat, suratnya itu tak ada tanggalnya. Apalagi perizinan yang dimaksud itu bisa jadi sudah kadaluwarsa. Ini rekomendasi Kementrian PUPR tahun 2012 dan rekomendasi perizinan wilayah tahun 2011. Itu zaman perizinan kita masih BP2T. Harus diperbaharui, dong,” terangnya pada Rabu (28/06/2023).
Teguh menilai, seluruh pejabat wilayah mesti ikut turun melihat kondisi terkini tembok, gapura, dan juga jembatan yang akan dibangun.
“Itu Pak Lurah, Camat, Satpol PP, Disperkimta, dan PU wilayah harus turun lalu lakukan analisa dengan seksama berkas perizinan tersebut. Jangan hanya meninjau lalu nggak ada action lanjutan. Karena itu akan menimbulkan kesan negatif yang beragam,” tandasnya. [*]