MEDIATANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam, Kamis-Jumat, 9-10 Maret 2023.
Razia ini dilakukan dalam rangka operasi penegakan peraturan daerah jelang datangnya bulan suci Ramadhan.
Sebanyak tujuh tempat hiburan malam didatangi Tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangsel yang bekerja sama dengan Dinas Pariwisata.
“Tempat hiburan yang kami datangi di antaranya Famous, B.O.A, dan beberapa tempat hiburan lainnya,” terang Kasatpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto.
Menurut Oki, razia tersebut dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah terkait larangan menjual, menyimpan, dan mengedarkan minuman beralkohol di Kota Tangsel.
Alhasil, sebanyak 399 botol minuman beralkohol diamankan Tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangsel. Selanjutnya hasil sitaan ini akan dimusnahkan bersama hasil razia lainnya.
Selain itu, para karyawan tempat hiburan malam yang didatangi juga diperiksa identitasnya untuk memastikan apakah ada anak di bawah umur yang dipekerjakan atau tidak.
“Kami juga tadi memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP mereka untuk melihat apakah ada anak yang dipekerjakan,” kata Oki.
Hasilnya, dari seluruh tempat yang dilakukan pengcekan, tak ada satu pun yang kedapatan mempekerjakan anak di bawah umur.
“Tindak lanjut dari operasi penegakkan Perda akan kami sampaikan ke dinas terkait,” tandas Oki. (Dmy)