MEDIATANGSEL.COM – Gedung baru Pasar Ciputat yang baru saja direvitalisasi masih terlihat sepi dari pedagang. Salah satu faktor penyebabnya adalah praktik jual-beli kios dengan harga selangit, yakni Rp35 juta per unit.
Pasar Ciputat dikelola oleh Dinas perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan. Sejatinya, seluruh kios dan los di sana tak boleh diperjualbelikan. Namun fakta di lapangan berbeda.
Praktik jual-beli bahkan melibatkan oknum orang dalam, hingga pihak yayasan dan lembaga. Kondisi demikian turut memberi andil atas sepinya minat pedagang yang berjualan di Pasar Ciputat.
Salah satu pedagang berinisial WY menuturkan, dia telah membeli kios dan los kepada salah satu oknum. Nilainya fantastis, yakni mencapai Rp40 jutaan untuk kios dan Rp35 jutaan untuk lapak atau los.
“Kalau kios itu Rp40 juta, lapak Rp35 juta. Nah itu harga awalnya. tapi itu juga ada yang Rp45 juta, jadi variasi antara Rp35 sampai Rp45 juta per 1 unitnya. Saya ambil 6 kios dan 6 los,” katanya, Selasa (08/08/2023).
WY tak khawatir dengan pembelian kios dan los di sana, sebab proses pembelian diketahui juga oleh pihak ketiga (Yayasan Bhayangkara Indonesia Bersatu/BIB), hingga pengelola pasar, yaitu Kepala Pasar Ciputat Saiful.
“Saya percayanya itu ketika Pak Saiful ke rumah, kalau nggak salah waktu itu bulan puasa. Itu ada Pak Saiful, ada Pak Deddy Haryadi (pengurus BIB) dengan 1 stafnya dibawa. Kita ngobrol di rumah dengan Bu Ilah, Pak Saiful taruh mobilnya di masjid, dia jalan kaki ke rumah. Ngobrolin penjualan lapak dan kios, Pak Saiful tahu dia penjualan ini,” ungkapnya.
Pembayaran atas pembelian sejumlah kios dan lapak dibayar bertahap dan baru dilunasi WY pada Februari 2023. Terakhir dia mentransfer sisa uang pembayaran sebesar Rp100 juta ke rekening BCA atas nama Deddy Haryadi. Dia juga mentransfer sejumlah uang ke rekening Kepala Pasar Ciputat. Seluruh bukti transfer masih disimpan sebagai bukti.
“Saya pernah transfer uang juga ke Pak Saiful, kan waktu itu saya nanya, ‘Bang, saya mau nempatin (kios dan los) bagaimana nih?’ ‘Ya udah tempatin dulu sana di Plaza.’ ‘Terus gimana saya?’ ‘Ya udah transfer dulu sekian,” kata Pak Saiful. Ya udah saya transfer. Saya lupa antara Rp10 (juta) atau Rp15 (juta). Kalau nggak salah saya 2 kali transfer ke Pak Saiful,” beber dia.
Setelah pelunasan pembayaran kios dan los, WY belum juga menerima SHGP (Sertifikat Hak Guna Pakai) hingga saat ini. Padahal surat SHGP itu dijadikan sebagai acuan pemilik sah untuk menempati kios dan los di Pasar Ciputat.
“Ketika saya mau nempatin otomatis kan saya harus punya suratnya (SHGP), harus atas nama saya. Sementara saya belum diberikan surat tersebut. Yang diberikan masih surat dari pemilik yang lama. Gimana saya mau jualan, kalau namanya bukan nama saya. Sertifikat ini harus ada dulu baru saya jualan, kan saya beli,” keluh dia.
Kepala Pasar Ciputat, Syaiful, membantah tudingan jual-beli kios yang melibatkan dirinya. Dia juga mengaku tak mengetahui detil nama yang disebut sebagai pihak ketiga dari BIB sebagai penerima pembayaran jual-beli kios dan los.
“Bayarnya ke siapa? Ke gua? Kagak (nggak). Ada nggak laporan ke gua transfer? ketemu juga udah lama, itu 2021 kalau nggak salah, apa 2022. Lupa gua, udah lama. Itu sebelum pendaftaran pedagang, pas pasar masih relokasi atau sebelum, udah lama banget,” ujar Syaiful.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala UPT Pasar Kota Tangsel, Chandrakito, mengaku tidak tahu-menahu atas adanya praktik jual-beli kios dan los Pasar Ciputat. Menurut dia, pihaknya telah memasang spanduk dan banner di Pasar Ciputat soal larangan jual-beli kios dan los.
“Kita sudah memasang banner dan spanduk untuk mengimbau masyarakat bahwa kios dan los di Pasar Ciputat gratis dan tidak dijual-belikan,” jelasnya. [*]