MEDIATANGSEL.COM – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap bahwa speech delay atau keterlambatan berbicara jadi penyebab ibu kandung dan ayah tiri di Tangsel tega aniaya anak sendiri yang masih Balita.
Pihak kepolisian menetapkan pasangan suami istri, Anis dan Dani, sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap anaknya sendiri hingga meninggal dunia. Korban berinisial R (4 tahun) sempat menjalani perawatan di RSU Tangsel.
Dari penyelidikan polisi diketahui penganiayaan terhadap korban telah berlangsung sejak awal Juni 2023. Ibu kandung dan ayah tiri korban itu mengaku kesal lantaran R tak juga dapat bicara meski usianya telah 4 tahun.
“Orang tuanya ini kesal sama korban karena dia nggak bisa-bisa ngomong, speech delay. Akhirnya dianiaya pakai tangan sama ibunya, bapak tirinya ikut nyundut,” jelas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Iptu Siswanto, Senin (26/06/2023).
Dilanjutkan Siswanto, kekerasan terhadap korban diduga menyebabkan pula salah satu tangan korban patah. Kini jenazah Balita malang itu tengah menjalani autopsi untuk mengetahui keterkaitan antara penganiayaan dan meninggalnya korban.
“Kalau unsur kekerasan indikasinya ada, yang secara fisik kena sundut, patah tangan kanan. Makanya kita masih menunggu hasil autopsi, karena itu akan menjelaskan tentang sebab kematian korban apakah ada kaitan antara meninggalnya korban dengan perbuatan pelaku,” paparnya.
Anis dan Dani telah ditahan di Mapolres Tangsel. Keduanya dijerat Pasal 80 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak (PA) Nomor 35 tahun 2014. [*]