MEDIATANGSEL.COM – Viral di media sosial, beredar sebuah video yang menggambarkan kegiatan anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Julham Firdaus saat sedang meninjau lokasi lahan yang dipagari hingga menutup akses ke sebuah sekolah dasar.
Pemagaran lahan itu berlokasi di sebuah lahan di Kelurahan Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangsel. Akibatnya akses jalan menuju Sekolah Dasar Negeri Pondok Kacang Timur 1 tertutup.
“Kemarin saat saya cek ternyata sudah ditutup pagar. Jadi yang viral itu saya meminta agar jalan ke sekolah dan permukiman warga itu dilepas dan dikembalikan lagi fungsinya seperti semula,” kata Julham Firdaus dalam keterangannya pada Rabu (12/04/2023).
Anggota DPRD Kota Tangsel Fraksi Partai Demokrat itu pun menyayangkan pemagaran lahan yang membuat jalan masuk menuju fasilitas sekolah itu menyempit.
Oleh karena itu, Julham mendesak Pemerintah Kota Tangsel tak tinggal diam dan harus turun tangan untuk melakukan evaluasi. Menurutnya, nasib warga terkatung atas permasalahan kepemilikan lahan tersebut, apalagi di situ ada fasilitas umum.
“Saya berharap Pemkot Tangerang Selatan turun tangan. Karena itu dari APBD yang tersalurkan di pembangunan jalan itu, drainasenya dibangun oleh APBD, jalannya dibangun oleh APBD. Kok bisa sekarang dipagar atas nama pribadi,” tegasnya.
Sengketa permasalahan lahan kosong di depan SDN Pondok Kacang Timur 1 dan Puskesmas Pondok Kacang Timur itu, menurut Julham, memang sudah berlangsung lama. Dia menduga terdapat kejanggalan dalam pemasangan plang yang bertuliskan sertifikat hak guna bangunan atau SHGB pada lahan itu.
“Jadi ini sebenarnya sudah lama masalahnya, warga mempermasalahkan SHGB yang diklaim milik seseorang atau atas nama pribadi, silakan saja saya tak mempermasalahkan itu,” katanya.
“Tapi memang ada kejanggalan di situ, karena SHGB tahun 1994 kenapa tiba-tiba baru terbit sekarang. Selain baru terbit sekarang dan mau dibangun sekarang lagi. SHGB itu kan masanya 20 tahun dan habis tahun 2024. Harusnya 2 tahun sebelum masa habis itu sudah diperpanjang dan mereka tidak boleh membangun,” tambahnya.
Julham mengaku akan meminta penjelasan soal SHGB yang diklaim pemilik lahan. Namun dia juga mendesak Pemkot Tangsel mesti jeli dalam melokalisir asetnya sehingga permasalahan di Pondok Kacang Timur itu tak berlarut-larut.
“Harus diklarifikasi oleh Pemkot. Katakan SHGB itu benar milik pribadi. Timbul pertanyaan, kenapa Pemkot tidak mengidentifikasi pembangunan di lokasi itu? Kalau itu milik pribadi, Pemkot tak boleh bangun fasos di situ, ada sanksi pidananya,” jelas Julham Firdaus. (Dmy)