MEDIATANGSEL.COM – Polisi menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Pelaku yang diamankan berinisal AS alias E (26).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan polisi meneukan barang bukti narkotika jenis sabu di plafon kamar mandi rumah pelaku.
“Petugas menemukan plastik kresek hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi. Di dalamnya terdapat lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,22 gram,” jelas Jauhari dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Selain menangkap pelaku, lanjut Jauhari, pihaknya juga menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. Pelaku mengaku sabu yang disimpan di plafon itu merupakan sisa barang yang telah diperjualbelikan.
Saat diperiksa, pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial B, yang disebut sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman penjara seumur hidup.



