Ungkap Kasus Curanmor di Diler Tangerang, Polisi Tangkap Satu Pelaku

Redaksi Mediatangsel
2 Min Read
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. | Foto: Istimewa

MEDIATANGSEL.COM – Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah showroom sepeda motor di wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Satu orang pelaku berinisial DE ditangkap.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob dengan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil analisa CCTV, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

“Selanjutnya dilakukan pemetaan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Cibodas,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikheshit dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (13/7/2026).

Menurut Parikheshit, pelaku ditangkap pada Rabu (8/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menemukan sepeda motor Honda Scoopy hasil curian yang telah diubah warnanya dari merah menjadi merah marun untuk menghilangkan jejak.

“Turut diamankan juga sejumlah barang bukti berupa obeng, kunci letter L, anak kunci T, alat ketok nomor rangka dan mesin (number punch), tiga unit telepon genggam, STNK kendaraan serta beberapa kunci kontak,” jelasnya.

Dari keterangannya kepada polisi, lanjut Parikheshit, DE mengaku tidak beraksi seorang diri. Pelaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial IP yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

“Pelaku juga mengaku beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di antaranya wilayah Cibodas, kawasan Universitas Pelita Harapan (UPH) Kelapa Dua. Hingga hasil curiannya dijual kepada seorang penadah di wilayah Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah,” tukasnya.

Dia menambahkan, pihaknya kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain maupun jaringan penadah yang terlibat.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 477 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun acamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Share This Article
Leave a Comment