MEDIATANGSEL.COM – Sempat viral di media sosial (medsos) soal narasi yang menyebut penggunaan ban motor gundul bakal dikenakan sanksi denda Rp250 ribu. Bahkan, pengendara bisa terancam hukuman kurungan 1 bulan penjara.
Menanggapi narasi viral tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Komaruddin memastikan informasi itu hoaks belaka.
“Itu (soal ban motol gundul ditilang) hoaks,” tegas Komaruddin beberapa waktu lalu.
Komaruddin menambahkan, pihaknya sering melakukan sosialisasi tentang keselamatan dalam berkendara pada masyarakat. Termasuk, kepatuhan berkendara dan berlalu lintas.
Dia menilai masyarakat sudah memahami tentang pelanggaran apa saja dalam berlalu lintas yang bisa membahayakan dan berpotensi diberikan penindakan petugas.
“Masyarakat pastinya sudah tahu pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa, cukup patuhi dan tertib di jalan, maka InshaAllah akan selamat dan lancar di jalan,” tukasnya.



