MEDIATANGSEL.COM – Penyidikan kasus korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Hingga saat ini sejumlah tersangka telah ditahan, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH).
Tercatat sudah 4 orang ditetapkan tersangka, yaitu Kepala Dinas LH Kota Tangsel Wahyunoto Lukman, Kepala Bidang Kebersihan TB Apriliandhi, seorang ASN Zeky Yamani, serta pihak kontraktor swasta berinisial SYM.
Penyidikan atas korupsi sebesar Rp25 miliar itu dimulai pada Februari 2025 lalu. Dalam perjalanannya, penyidik turut memeriksa puluhan saksi. Gelar perkara pun dilakukan hingga akhirnya menetapkan sejumlah tersangka dalam persekongkolan kasus korupsi tersebut.
Petugas masih mendalami aliran dana hasil korupsi. Meski tersangka ZY yang menerima uang sebesar Rp15 miliar dari kontraktor swasta mengaku tak ingat kemana saja uang itu disetor. Spekulasi pun bermunculan, lantaran belum ada kelanjutan terkait aliran dana hasil korupsi itu.
Saat dikonfirmasi, Asisten Intelijen Kejati Banten Raditya Rakatama, mengaku masih berkomunikasi dengan tim penyidik untuk mengetahui hasil penelusuran dana korupsi pengelolaan sampah tersebut.
“Nanti saya infokan kalau sudah ada (penelusuran aliran dana),” jawabnya singkat.
Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia lantas buka suara. Melalui Komisionernya, Nurokhman, dikatakan, jika penyidikan kasus korupsi pada Dinas LH Kota Tangsel oleh Kejati Banten akan dimonitoring.
“Komisi Kejaksaan memonitor kasus korupsi pada Dinas LH Tangsel yang kini ditangani oleh Kejati Banten. Seperti Tupoksinya, kami akan selalu mengawasi,” katanya, Kamis (19/06/2025).
Dilanjutkannya, pengawasan Komjak RI merupakan bentuk komitmen dalam menjaga profesionalitas penyidik kejaksaan yang menangani perkara hukum. Upaya itu dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat luas.
“Keterbukaan informasi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku korupsi sangat penting. Ini menyangkut pelayanan publik dan penggunaan anggaran daerah yang berdampak langsung kepada masyarakat,” jelasnya.
Dia pun meyakini, penyidik kejaksaan akan menjalankan tugas berdasarkan ketentuan yang ada tanpa khawatir munculnya berbagai tekanan dari pihak lain. “Kami percaya, Kejati Banten akan bekerja berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan tidak tunduk pada tekanan pihak mana pun,” tegasnya.
Sementara, pengamat kebijakan publik, Adib Miftahul, merasa khawatir jika pengungkapan atas kasus korupsi pengelolaan sampah itu terhenti hanya pada penetapan 4 tersangka. Sementara, pihak lain yang menikmati aliran dana tak tersentuh.
“Logika orang biasa berfikir adalah, Rp25 miliar sekian itu tidak mungkin kalau kepala dinas tidak berkordinasi dengan atasannya. Maka nya rumor yang beredar ini harus ditindaklanjuti oleh Kejati Banten,” ucapnya.
Dilanjutkan Adib, kasus korupsi pengelolaan sampah ini tidak cukup rumit untuk dibongkar secara tuntas. Apalagi untuk sekedar menelusuri kemana saja aliran dana dari hasil korupsi itu.
“Rumor yang beredar ini kan ada aliran ke sejumlah pejabat lain. Saya kira pejabat-pejabat itu harus dipanggil, kalau memang tidak terima dana itu berarti masyarakat akan menilai mereka bersih. Kalau seumpama mereka terlibat, ya harus dilakukan pendekatan hukum, aliran dana itu harus segera diungkap tanpa pandang bulu,” tandasnya. [*]