Masyarakat Soroti  Izin Rumah Kost Disulap Jadi Hotel VNC Alam Sutera

Oplus_16908288

MEDIATANGSEL.COM – Rumah kos kini disulapat menjadi Hotel VNC Alam Sutera di Jalan Pondok Jagung Timur Gang Mawi, Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang semula menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB).

Perubahan rumah kos menjadi hotel di kawasan pemukiman penduduk itu menjadi sorotan bagi masyarakat.

“Nggak tahu tuh, dulu setahu saya pas pembangunan bukan hotel, sekarang kok bisa jadi hotel,” kata warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, pada Jumat (12/09/2025).

Ia juga mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kota Tangsel dalam melakukan pengawasan terhadap fungsi bangunan yang dengan sangat mudah sekali berubah.

“Coba pemerintah cek lagi bangunan itu, udah benar sesuai izin atau belum,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu aktivis pemerhati kebijakan pemerintah, Bayu juga mempertanyakan perubahan pada fungsi bangunan tersebut.

“Apakah semudah itu mengubah fungsi bangunan, IMB rumah kos menjadi hotel?” kata Bayu kepada media.

Bayu kemudian menyinggung Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemkot Tangsel terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB/PBG dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasarkan hasil pemeriksaan dari instansi terkait.

“Instansi terkait untuk mengkaji ulang izin bangunan rumah kos yang berubah menjadi hotel tersebut. Apabila hal itu tidak dilakukan peninjauan ulang akan menjadi prodensi yang buruk terhadap kinerja aparatur pemerintah dalam menjalankan Tupoksinya sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangsel, Heru Sudarmanto mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya rumah kos yang berubah fungsi menjadi Hotel VNC Alam Sutera tersebut.

“Tim kepengawasan dari Dispar sudah mendatangi lokasi sekitar tahun 2024, dari hasil BAP bahwasanya izin yang bermula rumah kos harus melakukan perubahan izinnya,” ucapnya saat di temui di kantor.

Ia juga mengatakan, kami sudah bersurat juga ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dan DPMPTSP, namun sampai detik ini belum ada langkah lagi.

“Kalau hotel ya izin bangunannya harus hotel bukan rumah kost. Artinya ada perubahan fungsi pada bangunan itu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP Kota Tangsel Sapt, mengatakan sudah melakukan pengawasan ke lokasi Hotel VNC pada tahun 2024 lalu.

“Ia betul memang izinnya Rumah Kos, dan kami menegur pihak manajemen hotel tersebut untuk segera mengubah izinnya,” ujarnya saat ditemui di kantor.

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya hanya sebatas pengawasan. Kalau tidak sesuai dengan izinnya, harus segera diubah.

“Iya, setahu saya pihak Hotel VNC Alam Sutera sudah melakukan permohonan untuk perubahan izinnya,” ungkapnya.

Sampai berita ini dipublish, pihak hotel belum ada yang bisa dikonfirmasi. [*]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *