Bangunan Liar Berdiri di Atas Saluran Air di Pamulang, Diduga Disewakan Oknum RW

MEDIATANGSEL.COM – Sejumlah bangunan liar berdiri di atas saluran air di kawasan Jalan Benda Barat XI, Pamulang 2, Tangerang Selatan. Keberadaannya tentu melanggar aturan.

Pelanggaran tersebut dapat menyebabkan dampak keresahan terhadap lingkungan. Pasalnya, bangunan itu dapat menghambat jalannya air sehingga menyebabkan banjir.

Read More

Selain itu, keberadaan kios-kios tersebut disewakan oknum Ketua RW. Di antaranya ada kios penjual sayuran, Sembako, es kelapa, dan lainnya.

“Untuk kios sayur per tahunnya Rp25 juta karena ukurannya lebih luas. Kalau yang ini Rp17 juta setahunnya. Untuk kios kelapa bayarnya per bulan Rp600 ribu,” ujar ibu penjual Sembako, sambil menunjuk kios kosong di sebelah penjual sayur.

Untuk selanjutnya, informasi dari ibu yang juga mengaku sebagai istri Ketua RW tersebut, transaksi sewa bisa menghubungi aparat RW setempat.

Menanggapi hal ini, Camat Pamulang Mukroni mengatakan pihaknya sudah meminta pihak kelurahan untuk melakukan kroscek di lokasi bersama aparat RT dan RW setempat.

“Jika memang nanti dipembuktian itu memang tanah aset silakan dilakukan penutupan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai informasi, mendirikan bangunan di atas saluran air akan dikenakan Pasal 385 KUHP yang mengatur kejahatan penyerobotan tanah (Stellionat) bahwa siapa pun yang secara melawan hak menjual, menukar, menggadaikan, atau menyewakan tanah atau hak atas tanah yang bukan miliknya (namun diakuinya sebagai miliknya), dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. [Dmy]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *