MEDIATANGSEL.COM – Diberitakan sebelumnya sejumlah bangunan liar berdiri di atas saluran air di kawasan Jalan Benda Barat XI, Pamulang 2, Tangerang Selatan. Bangunan berupa kios ini disewakan Ketua RW setempat dengan harga bervariasi.
Uta Sutari Kertamanggali, sang Ketua RW, mengaku memang ada tiga kios yang ia kelola. Namun ia membantah kalau dibilang bangunan utamanya dibangun di atas saluran air.
“Sebetulnya bukan di saluran air. Hanya terasnya saja di atas saluran air. Itu pun gotnya bagus. Memang dirapikan dulu sebelum dibangun,” kata Uta saat dikonfirmasi redaksi melalui saluran telepon, Selasa (14/10/2025).
Uta menjelaskan, kios-kios itu dibangun di atas tanah sisa perumahan. Ia juga mengaku sempat mengkonformasi ke pihak terkait bahwa tanah tersebut bukan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos Fasum).
“Dan kios-kios itu bukan punya saya semua. Yang di saya cuma yang nempel sama rumah saja. Rumah saya pas di belakang kios itu. Saya tinggal di Palm Residence 2,” kata Uta.
Diketahui, selain digunakan sendiri untuk usaha, kios-kios tersebut juga disewakan dengan harga bervariasi, disesuaikan dengan ukuran dan fasilitas bangunan.
“Untuk kios sayur per tahunnya Rp25 juta karena ukurannya lebih luas. Kalau yang ini Rp17 juta setahunnya. Untuk kios kelapa bayarnya per bulan Rp600 ribu,” ujar istri sang Ketua RW yang berjualan Sembako di salah satu kios, sambil menunjuk kios kosong di sebelah penjual sayur.
Menanggapi hal ini, Camat Pamulang Mukroni mengatakan pihaknya sudah meminta pihak kelurahan untuk melakukan kroscek di lokasi bersama aparat RT dan RW setempat.
“Jika memang nanti dipembuktian itu memang tanah aset silakan dilakukan penutupan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai informasi, mendirikan bangunan di atas saluran air akan dikenakan Pasal 385 KUHP yang mengatur kejahatan penyerobotan tanah (Stellionat) bahwa siapa pun yang secara melawan hak menjual, menukar, menggadaikan, atau menyewakan tanah atau hak atas tanah yang bukan miliknya (namun diakuinya sebagai miliknya), dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. [*]