MEDIATANGSEL.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah melakukan razia peredaran minuman keras (Miras) ilegal hingga beberapa tempat hiburan malam pada pekan ini.
Hasilnya ratusan botol Miras ilegal berhasil diamankan. Bahkan di salah satu tempat hiburan malam, Satpol PP Tangsel mengamankan puluhan pemandu karaoke (LC) yang kedapatan membawa alat kontrasepsi.
Hasil temuan dari razia itu kemudian disidangkan dalam kasus tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang hari ini, Kamis (16/10/2025). Berikut hasilnya.
PPNS Kota Tangerang Selatan Sidang Tipiring bagi pelanggar Perda No 2 Tahun 2025 di Pengadilan Negeri Tangerang.
Berkenaan adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan penjualan minuman beralkohol di tempat usaha di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan Operasi Penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2025 pada tanggal 16-17 Oktober 2025.
Dengan ini kami sampaikan hasil Operasi Penegakan Perda sebagai berikut:
1. Famous yang beralamat di Golden Boulevard, H1-11 selatan, Lengkong Karya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Didapati barang bukti berupa Minuman Beralkohol sejumlah 99 Botol.
2. Libery yang beralamat di Jalan Raya Serpong No. 7 Kel. Pondok Jagung Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Didapati barang bukti Berupa Minuman Beralkohol sejumlah 70 Botol.
3. Warung AO yang beralamat di Kp. Ciater Barat RT. 003 RW. 001 Kelurahan Ciater Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan. Didapati barang bukti berupa minuman beralkohol sejumlah 111 Botol.
4. Warung Jamu Sidomuncul yang beralamat di Kp. Ciater Barat RT. 002 RW. 001 Kelurahan Ciater Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan. Didapati barang bukti berupa minuman beralkohol sejumlah 14 Botol.
Hasil Operasi Penegakan Perda didapatkan minuman sebanyak 294 dan telah disidangkan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri kota Tangerang pada tanggal 16 Oktober 2025 dan didapati putusan pengadilan :
1. Denda 2.000.000 rupiah atau 9 hari kurungan untuk Famous dan Libery
2. Denda 500.000 rupiah atau 9 hari kurungan untuk Warung AO dan Warung Jamu Sidomuncul. [*]