Viral Video Dugaan Sumpah Injak Al-Quran, Dua Wanita di Lebak Jadi Tersangka

MEDIATANGSEL.COM – Viral di media sosial (medsos) video dugaan pemaksaan sumpah dengan cara menginjak Al Quran di Kampung Plotot, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (10/4/2026) itu melibatkan dua perempuan berinisial NL, yang disebut sebagai pemilik salon dan MT, yang diduga menjadi korban pemaksaan sumpah.

Menindaklanjuti kasus ini, Polres Lebak telah menetapkan perempuan berinisial NL dan MT sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait keterlibatan keduanya.

“Penyidik menilai alat bukti sudah cukup, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Minggu (12/4/2026).

Kendati begitu, pihak polisian belum menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka. Hal tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman oleh penyidik.

“Untuk detail peran, nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh penyidik,” tukasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *