Diduga Cabuli Muridnya, Oknum Guru Ngaji di Tangerang Ditangkap Polisi

MEDIATANGSEL.COM – Polisi mengamankan seorang oknum guru ngaji berinisial A (33) di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Pelaku diduga telah mencabuli empat muridnya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat remaja perempuan.

“Sampai saat ini, yang sudah melapor korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun,” ujar Indra Waspada Amirullah dikutip pada Rabu (29/4/2026).

Saat menjalankan aksinya, lanjut Indra Waspada, pelaku A berpura-pura melakukan ritual untuk membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin.

Menurut Indra, pelaku melakukan aksi tersebut sejak Oktober 2025. Korban biasanya diminta mandi, lalu tersangka A mengikutinya dan masuk ke kamar mandi.

“Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka A akan dikenakan dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *