MEDIATANGSEL.COM – Sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di kawasan Jalan Benda Barat XI, Pamulang 2, Kota Tangerang Selatan, akan segera dibongkar.
Keberadaan bangunan semi permanen tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Pantauan di lokasi, bangunan-bangunan tersebut digunakan sebagai kios penjual sayur, Sembako, es kelapa, dan kebutuhan harian lainnya. Kondisi ini dikhawatirkan menghambat aliran air dan berisiko menyebabkan banjir di kawasan permukiman warga.
Menanggapi hal ini, Camat Pamulang, Mukroni, mengatakan pihaknya telah meminta kelurahan bersama unsur RT dan RW setempat untuk segera melakukan pembongkaran.
Bahkan Mukroni meninjau langsung ke lapangan di mana kios-kios itu berdiri, bersama Lurah Pondok Benda dan Ketua RW 13.
“Kami sudah minta pihak kelurahan untuk berkoordinasi dengan RT dan RW melakukan penertiban. Lahan yang berdiri di atas saluran air atau lahan aset, maka harus dibongkar sesuai aturan,” ujar Mukroni, Rabu (15/10/2025).
Sementara itu, Ketua RW 13 Pondok Benda, Uta Sutari Kertamanggali, menyatakan siap menertibkan lingkungan yang dipimpinnya. Ia menegaskan akan mendukung langkah pemerintah untuk menjaga kenyamanan bersama.
“Disaksikan Pak Camat Pamulang dan Pak Lurah Pondok Benda, saya siap membongkar bangunan yang berada di atas saluran air demi kenyamanan lingkungan bersama,” ucap Uta.
Bangunan liar yang akan dibongkar adalah tiga lapak di atas saluran air, di antaranya yang ditempati pedagang es kelapa dengan biaya sewa Rp600 ribu per bulan.
Sebelumnya Uta menegaskan, beberapa kios, termasuk tiga kios yang ia kelola, dibangun di atas lahan sisa perumahan. Badan bangunan tidak berada di atas saluran air, melainkan hanya terasnya saja.
Dari sisi Pemerintah Kota, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTR) Tangsel juga menanggapi persoalan ini. Kepala Bidang Penataan Bangunan DCKTR, Deni Denial, mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi bersama instansi terkait.
“Kita pastikan dulu status lahannya ke Dinas Aset. Setelah itu, tim DCKTR akan turun ke lapangan bersama Satpol PP. Nanti Satpol PP yang akan menentukan langkah penertiban seperti apa,” ujarnya.
Pemkot Tangsel menegaskan komitmennya untuk menertibkan bangunan liar di atas fasilitas umum dan memastikan fungsi saluran air tetap berjalan optimal. Langkah ini diharapkan mampu mencegah banjir serta menjaga lingkungan Pamulang tetap tertata dan nyaman bagi warga. [Dmy]