Satpol PP Tangsel Tertibkan 37 Reklame Ilegal di Alam Sutera dan Bintaro

MEDIATANGSEL.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan terus menggencarkan penertiban reklame tanpa izin di sejumlah titik strategis.

Dalam operasi penegakan peraturan daerah (OPP) yang digelar, Senin (20/10/2025) sebanyak 37 alat peraga reklame berhasil diturunkan petugas.

Read More

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan keindahan kota, khususnya di kawasan Serpong Utara dan Pondok Aren.

Khususnya menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2025 soal Penyelenggaraan Reklame.

“Dari hasil kegiatan OPP reklame tadi siang, kami menertibkan total 37 reklame yang tidak memiliki izin. Penertiban dilakukan di beberapa titik seperti Alam Sutera, Pusdiklatnas dan Bintaro,” katanya kepada awak media, Senin (20/10/2025).

Adapun rincian reklame yang ditertibkan antara lain:

T-Banner Study Canada di Alam Sutera, Serpong Utara — 4 unit

Monash University di Alam Sutera, Serpong Utara — 4 unit

Skill Town di Pusdiklatnas, Serpong Utara — 12 unit

Cherrywood di Pusdiklatnas, Serpong Utara — 12 unit

Spanduk Aroma Rokok melintang di jalan Pusdiklatnas, Serpong Utara — 2 unit

Botanica Bellisa papan merek ukuran 4×6 meter di Bintaro, Pondok Aren — 1 unit

T-Banner JIC di Pondok Aren — 1 unit

Sinarmas World Academy papan iklan ukuran 4×6 meter di perempatan lampu merah Pondok Aren — 1 unit

“Selain mengganggu estetika kota, reklame-reklame tersebut juga melanggar ketentuan izin pemasangan yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan Perda Pajak Daerah,” ujarnya.

Diungkapkannya, Satpol PP akan terus melakukan patroli dan penertiban serupa di wilayah lain untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan.

“Kami imbau semua pihak agar mengurus izin reklame secara resmi. Jika ditemukan lagi yang melanggar, akan kami tindak tegas sesuai prosedur,” ungkapnya. [*]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *