Sejarah Singkat Kepemilikan Lahan Pondok Cabe

Oleh: Agam Pamungkas Lubah

Pondok Cabe sudah terbentuk antara tahun 1715-1720. Orang pertama yang tercatat menjadi penanggung jawab dan pengawas atas tanah Pondok Cabe adalah dua orang pribumi yang bernama, Sapinan dan Salim. Keduanya memiliki tanah di sekitar bantaran Kali Pesanggrahan yang berbatasan dengan wilayah Cinere dan Lebak Bulus. (Register Aan de Regerings Te Batavia. No.3,1720)

Read More

Dalam buku yang disimpan Dewan Pengawas Pemeliharaan Prasarana dan Pencatatan Properti Lahan Perkebunan Belanda, tercatat bahwa, eksistensi masyarakat Pondok Cabe terus terlihat dan berkembang walaupun tidak begitu signifikan pada periode tahun 1750-1758.

Saya temukan data lagi pada tahun 1750 pemilik dan penanggung jawab dari wilayah Pondok Cabe tercatat telah berganti pemilik. Yaitu atas nama Bamien C.S. (Het Land Pondok Tjabe van Bamien C.S /De Haan, 1750).

Beberapa tahun kemudian yaitu sekitar tahun 1755 kembali berganti pemilik yaitu Kimbol. Kimbol terbilang sebentar menduduki wilayah Pondok Cabe, yaitu tahun 1755-1758. (Kaart van de Aan Elkaar Grenzende Landen Parakan En Tjilalong, Glegen Tusschen Pondok Tjabe, Pondok Benda of Pamoelang/De Haan, 1755).

Pada tahun yang sama, setelah Kimbol dinyatakan sudah tidak lagi menjadi pemilik wilayah Pondok Cabe, saya temukan data lagi bahwa Pondok Cabe dimiliki oleh seorang Kaptein bernama Naim Bachti Naja Widjaja yang merupakan salah satu pewaris beberapa bidang tanah dari Pangeran Poerbaya. (Jacobus Anne van der Chijs, /Nederlandsch-Indisch Plakaatboek, 1602-1811, 1888, 293).

Sebelumnya Kaptein Naim memiliki tanah yang sangat luas di beberapa daerah yaitu mencakup Tjilalong (Cilalung), Joembang (Jombang), Kedawung (Kedaung), dan Tjipoetat (Ciputat). Namun karena ada kebijakan Gubernur Jendral VOC, yaitu pada masa kepemimpinan Petrus Albertus van der Parra, banyak orang Eropa yang menempati wilayah Ciputat dan sekitarnya. Wilayah yang dimiliki Kapten Naim pun bergeser yaitu hanya sebagian dari wilayah Ciputat dan sebagian lagi mencakup wilayah Pondok Cabe, Pamulang, dan Pondok Benda.

Tidak diketahui sampai kapan Kapten Naim berada di Pondok Cabe, namun dari data yang ditemukan tidak ada catatan mengenai seseorang yang menjadi pemilik Pondok Cabe saat itu. Adapun ditemukan tuan tanah setelahnya baru ada sekitar tahun 1793, dimana Pondok Cabe tercatat telah dimiliki oleh seorang perempuan bernama Ma Normie, yang secara administratif masuk ke dalam lingkup wilayah Batavia dengan cap Stadhuis (Balai Kota) atau yang sekarang lebih dikenal dengan nama Museum Fatahillah.

Cakupan luas wilayah yang tercatat untuk Ma Normie memang tidak seluas seperti peta sebelumnya. Ma Normie hanya menguasai sebagian tanah yang diberikan nama oleh pemerintah yaitu Pondok Tjabe Hilier yang sekarang dikenal dengan Pondok Cabe Ilir. (Netvaark, Gespachts Regester Van Ma Normie Wijpen Eigenaris Van Het Land Pondok Tjabe Ilir. Batavia, 1793).

Kedatangan Ma Normie di Pondok Cabe telah memberikan banyak pengaruh pada kehidupan masyarakatnya. Perkembangan secara signifikan juga terlihat pada periode Ma Normie menjadi tuan tanah, yaitu dari sisi ekonomi, sosial, maupun budaya. Dari sini terlihatlah bagaimana pentingnya peran tuan tanah terhadap kemajuan wilayah yang dikelola. ***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *