Cek Persyaratan PBG di Tangsel Nggak Perlu Ribet, DCKTR: Cukup Scan Barcode!

MEDIATANGSEL.COM – Masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini tak perlu bingung dan repot untuk mengetahui persyaratan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebab, telah ada barcode khusus yang disediakan di kantor kecamatan.

Terobosan melalui barcode itu disiapkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Read More

Barcode itu sendiri berisi petunjuk lengkap mengenai berbagai kebutuhan apa saja yang dibutuhkan dalam mengurus PBG. Cukup scan barcode, maka informasi tersebut langsung didapatkan.

Kepala Bidang PBG DCKTR Kota Tangsel, Deni Daniel menuturkan, sementara ini barcode tersebut sudah dipasang di dua kantor kecamatan, yakni Kecamatan Ciputat Timur dan Pondok Aren.

Deni menerangkan, inovasi ini dihadirkan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat. Hanya dengan memindainya, masyarakat dapat langsung mengetahui seluruh dokumen yang harus dipersiapkan sebagai bahan pengajuan PBG.

“Cukup scan barcode, barcode ini memberikan informasi daftar berkas yang dibutuhkan. Jadi masyarakat bisa tahu dulu berkas apa saja yang harus dikumpulkan sebelum mendaftar secara online. Dengan begitu, prosesnya jadi lebih efisien dan tidak bolak-balik,” kata Deni, dikutip Jumat (15/08/2025).

Barcode yang disediakan, kata Deni, memiliki spesifikasi yang beragam. Dari mulai bangunan peruntukan terbatas, hingga rumah dua lantai.

“Pokoknya lengkap, ada persyaratan PBG rumah sampai dengan dua lantai, ada persyaratan PBG rumah lebih dari dua lantai, ada barcode untuk daftar simak permohonan PBG, daftar simak SLF bangunan kepentingan umum, dan ada barcode untuk daftar simak SLF bangunan rumah tinggal,” tambahnya.

Deni mengatakan, ke depan barcode ini akan disediakan juga di seluruh kantor kecamatan lain se-Tangsel.

“Sekarang masih tahap awal, baru di Ciputat Timur dan Pondok Aren. Sambil jalan, sambil penilikan, kami juga titip informasi sistem barcode ini ke kecamatan. Harapannya nanti bisa diterapkan di semua wilayah,” ujarnya.

Deni menegaskan bahwa ke depan pihaknya berencana memperluas sistem ini ke seluruh wilayah Kota Tangerang Selatan.

“Targetnya bisa diterapkan di seluruh 52 kelurahan yang ada di Tangsel, agar pelayanan perizinan PBG lebih tertib, transparan, dan mudah diakses oleh warga,” katanya.

Sistem barcode persyaratan PBG ini merupakan bagian dari upaya DCKTR Kota Tangsel dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi dan penyederhanaan proses birokrasi, terutama dalam perizinan bangunan. [Adv]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *