MEDIATANGSEL.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penyegelan sebuah bangunan Cafe White Forest diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (18/04/2024).
Diketahui, bangunan Cafe White Forest yang berlokasi di Jalan Siliwangi Nomor 7, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel diberhentikan sementara untuk beroperasi.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri saat ditemui di lokasi penyegelan.
“Kami sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik, dan sudah cek lokasi bangunan tersebut permanen dan tidak boleh ada bangunan sehingga ini kami lakukan proses penyegelan,” ucapnya.
Muksin Al Fahri menjelaskan penyegelan dilakukan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023 pasal 109, dimana PT maupun perorangan, dalam membangun harus punya PBG terlebih dulu. Namun dari hasil surat yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, tidak boleh ada bangunan di lokasi tersebut dan tidak akan bisa keluarkan proses izinnya.
“Kami akan melakukan kordinasi dengan DCKTR untuk langkah selanjutnya akan ada pembongkaran bangunan Cafe White Forest,” tutupnya.
Sebelumnya, Cafe White Forest yang berada di dekat Danau atau Situ Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga melakukan dua pelanggaran sekaligus.
Pelanggaran itu adalah, pertama Cafe White Forest yang menggunakan lahan Pamulang Square diduga tidak mengantongi izin. Kedua kafe tempat nongkrong ini diduga tidak memperhatikan Garis Sempadan Situ (GSS). [Wrd]