Mediatangsel.com – Direktur LBH Pers Ade Wahyudin khawatir definisi ‘informasi tidak relevan’ dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 26 ayat 3 berpotensi memberangus konten-konten informasi publik yang melibatkan data pribadi pemilik kepentingan.
Hal tersebut dia ucapkan dalam diskusi virtual yang digelar Perkumpulan ELSAM bertajuk ‘Merumuskan Ulang The Right to be Forgotten: Sinkronisasi UU PDP dan UU ITE’.
Sebagai informasi, pasal tersebut menyebut setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi dan dokumen elektronik yang tidak relevan sesuai permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan pengadilan.
“Definisi informasi tidak relevan itu tak dijelaskan di dalam UU ITE Pasal 26 ayat 3. Kekhawatirannya bisa merembet ke mana-mana,” ujar Ade, Senin (27/2).
Menurutnya, UU tersebut bukan hanya bisa menghapus data pribadi, melainkan berpotensi menghapus konten-konten penting lain yang menjadi ranah publik, di antaranya seperti konten kasus hak asasi manusia (HAM) yang terbengkalai tidak sampai pengadilan dan pemberitaan korupsi.
“Terkait isu-isu jurnalistik konten-konten yang dianggap melanggar atau yang dianggap tidak relevan bisa masuk, sehingga kami merasa ini terlalu luas. Tidak ada spesifikasi apakah untuk data pribadi atau bukan,” tuturnya.
Selain menilai UU ITE Pasal 26 ayat 3 berpotensi mencederai kepentingan publik dibandingkan manfaatnya, Ade juga menyoroti mekanisme penghapusan data pribadi yang menggunakan penetapan pengadilan.
“Secara hukum UU tersebut merupakan gugatan yang hanya melibatkan satu pihak saja atau pemilik data pribadi, sedangkan dalam konteks konten publik seperti HAM bisa jadi ada informasi yang memiliki esensi kepentingan publik,” kata dia.
Menurut Ade, konten yang dianggap merugikan pemilik data bisa diajukan permohonan penetapan agar dihapus. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak berkeadilan untuk semua pihak, khususnya publik.
“Kita tahu ada data pribadi yang harus dilindungi. Akan tetapi, hak data pribadi tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan hak-hak kebebasan berekspresi atau keterbukaan informasi publik,” ucapnya.(red)